Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkab Tanah Datar Setujui Sepuluh Propemperda Tahun 2026

0
356

ABANA KABA, Tanah Datar–DPRD Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026 di ruang sidang utama DPRD setempat di Pagaruyung, Kamis (06/11/2025).

Sidang dipimpin Wakil Ketua Nurhamdi Zahari didampingi Wakil Ketua Kamrita, dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Sekwan Harfian Fikri, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.

Ketua Bapemperda DPRD Adrijinil Simaburamenyampaikan, dalam pembahasan antara Bapemperda DPRD dengan Tim Propemperda diiusulkan tambahan 3 Ranperda untuk dimasukan pada tahun 2026, tambahan 3 Ranperda tersebut 2 Ranperda berasal dari Inisiatif DPRD dan 1 Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang belum sempat dibahas pada Tahun 2025.

“Sehingga Ranperda yang diusulkan menjadi 10 (sepuluh) Judul Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026,” terangnya. Selepas pembacaan SK oleh Sekwan dan penandatangan SK Propemperda oleh DPRD Tanah Datar, Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan pembahasan dan persetujuan dari DPRD Tanah Datar.

Adapun 10 Ranperda yang diusulkan untuk tahun 2026 masing-masing Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.

Kemudian Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar.

Selanjutnya Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Fasilitasi Pengelolaan Masjid. Dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dengan pemprakarsa inisiatif DPRD.(WD)