SABANA KABA, Payakumbuh—Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial M (35 tahun), karena diduga telah melakukan aksi bejat terhadap seorang anak laki-laki yang masih dibawah umur (7 tahun) di Parak Batuang, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
“Korban adalah tetangga tersangka, warga Bunian. Modusnya, tersangka memberikan iming-iming uang sebesar Rp.5.000,- kepada korban,” ungkap Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Saputra Siregar, Selasa (07/10/2025).
Dijelaskan, dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Aksi cabul itu dilakukan di WC Masjid Taqwa Parak Batuang, saat korban sedang mengikuti kegiatan mengaji.
BACA JUGA : Residivis Curanmor Turun Kasta, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Usai Curi Kambing di Pondok Warga
Kasat Reskrim menyebut, bahwa pelaku diketahui berstatus bujangan dan merupakan pendatang dari Madura yang baru tinggal di Payakumbuh pada tahun ini. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Rel/SK.01)