Diimingi Bekerja Sebagai Pegawai Toko, Mucikari Ini Malah Jual Wanita Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

0
736

SABANA KABA, Lampung–Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SAS (17 tahun), karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Terduga pelaku SAS menawarkan korban Bunga (bukan nama asli) berusia 13 tahun ke pria hidung belang dengan iming iming uang sebesar Rp.150.000,- dalam sekali berkencan.

BACA JUGA : Muhammaddiyah dan NU Apresiasi Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Milik Umat

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai pegawai toko.

“Pelaku ini menawarkan korban untuk bekerja sebagai karyawan toko, namun saat bertemu korban malah didandani dan disuruh melepaskan jilbab,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico, Jumat (07/03/2025).

Setelah itu, korban diajak ke salah satu penginapan di Bandar Lampung dan dikenalkan dengan lelaki hidung belang.”Saat itu, korban disuruh melakukan persetubuhan dengan lelaki hidung belang dan diberikan uang sebesar Rp 150 ribu, sedangkan pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu dari korban,” ucapnya.

Pelaku melakukan praktik asusila ini dengan cara konvensional dan berkomunikasi melalui Whatsapp.”Korban baru satu, pelaku dan korban saling kenal, tidak ada masalah hutang piutang atau ancaman, jadi murni diiming-imingi kerja di toko,” Jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan uang hasil transaksi mucikari.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Sementara pelaku SAS mengaku baru pertama kali menjadi mucikari dan ini dilakukan karena membutuhkan uang.”Saya butuh uang, saya juga BO, saya kenal sama korban, transaksi via Whatsapp.” Ungkanya.(TBL/SK.01)