SABANA KABA, Pessel–Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkao seorang ibu rumah tangga berinisial Y (45 tahun), Rabu (04/01/2022) karena diduga sebagai pelaku Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
BACA JUGA : Perkosa dan Gilir Anak Bawah Umur, Dua dari Empat Remaja Ditangkap Polisi
Ini adalah penangkapan yang ke 4 di awal Januari tahun 2023 dengan berhasil di ungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, sehingga jumlah tersangka sudah mencapai 4 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba tersangka sebanyak 1 orang.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan Aiptu Imbra, SH, membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Rabu 04 Januari 2023 pukul 18.30 Wib bertempat di Kampung Timbulun Kenagarian Aur Duri Surantih Kecsmatan Sutera Kabupaten Pessel.
Dari terduga Y didapatkan Barang Bukti (BB) berupa 2 (Dua) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu terbungkus plastik bening dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna putih.
Berdasarkan Penyelidikan dan penangkapan sebelumnya diperoleh informasi narkoba jenis shabu milik Tersangka Inisial N (42 tahun) diduga keras berasal dari Y maka tin bergerak cepat dan langsung mendatangi rumahnya.
Benar saja di lemarinya dalam kotak obat ditemukan lagi 2 paket kecil Shabu dan dirinya mengakui bahwa N sebelumnya membeli kepada dirinya senilai uang tunai Rp. 250.000,- dan hal ini diakui kepemilikan shabu tersebut oleh terduga pelaku Y dan disaksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.
“Selanjutnya Terangka beserta BB tersebut diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” tegas Dantim Opsnal Aiptu Imbra, SH seperti dilansir pesisisirselatan.sumbar.polri.go.id.
Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Riki Yovrizal, SH mengatakan, terduga pelaku Y benar ditangkap di rumahnya di Timbulun, dirinya pantas diduga sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Terangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja disesuaikan.
Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main–main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati .(SK.01)