Didapati Sedang Mununggu Pembeli, Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

0
2062

Sabana Kaba, Bukittinggi–Jajaran Satres Narkoba Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial Z (39 tahun), karena diduga sebagai pelaku kejahatan narkoba yang mau beraksi di di SPBU Simpang Canduang Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh di Kenagarian Panampuang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam, Selasa (13/07/2021).

BACA JUGA : Beraksi di Pessel, Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Padang

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, SH, membenarkan, jika pihaknya telah menangkap pelaku narkoba seorang laki-laki berinisial Z berlokasi di SPBU Simpang Canduang Jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas hasil penyelidikan jajaran kita Satres Narkoba dan informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya Kasat Aleyxi menjelaskan kronologi singkat penangkapan, sesuai hasil penyelidikan Opsnal Satres Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian Tim Opsnal dipimpin oleh Kasatres Narkoba mendatangi tempat kejadian perkara, dan melakukan observasi di TKP, kemudian didapati seorang laki-laki yaitu tersangka Z, sesuai dengan informasi selanjutnya dilakukan pemeriksaan tersangka yang didampingi oleh saksi-saksi.

Setelah diperiksa kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) buah tas sandang samping warna hitam merk NIKE dan setelah diperiksa ditemukan barang berupa narkoba berupa 4 (empat) paket besar narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening.

Kemudian 1 (satu paket sedang narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) tas sandang samping warna hitam merk NIKE, 1 (satu) unit hp merk oppo warna silver, 1 (satu) unit hp nokia kecil, 1 (satu) pack plastik klip bening, dan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam.

“Setelah penyitaan, tersangka Z dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, maka terhadap tersangka Z dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, kata AKP Aleyxi seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here