Ditangkap Lagi Asyik Nyabu, Empat Warga Labuah Gunuang Terpaksa Berlebaran di Ruang Tahanan Polisi

0
435

SABANA KABA, 50 Kota—Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Minggu (15/03/2026), meringkus empat orang tersangka sedang asyik menghisap narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Nan Onam Kenagarian Labuah Gunung Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melaluai Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jajaranya telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap empat orang tersangka.

“Iya, keempat tersangka tersebut berinisial DK, YS, ASB, dan AF. Keempatnya kita dapati sedang duduk bersama yang dihadapanya terdapat satu buah botol minuman, dijadikan alat hisap sabu lengkap dengan narkotika yang kita duga merupakan narkotika jenis sabu-sabu, ” ungkap AKP Gusmanto.

Dijelaskan AKP Gusmanto, berdasarkan informasi yang di berhasil dikumpulkan anggotanya dilapangan, disinyalir lokasi tersebut kerap terjadi tindak pidana narkotika, baik itu berupa transaksi ataupun juga penyalahgunaan narkotika.

“Kita lakukan penyelidikan secara terstruktur dan terbukti saat dilakukan penangkapan kita menemukan tersangka bersama barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” beber AKP Gusmanto.

Keempat tersangka berikut barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut, sehingga terduga pemakai barang haram ini terpaksa berlebaran du Ruang Tahanan Polisi.

Atas perbuatanya tersangka DK, YS dan ASB di diganjar dengan pasal 114 ayat UU no. 35 THN 2009 ttg narkotika Jo Psl 609 ayat 1 huruf a UU nmr 1 THN 2023 Jo UU no. 1 tahun 2026 ttg penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA : Urus Sertipikat Tanah Sampai Tuntas, Masyarakat Harus Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

Sementara AF diganjar dengan pasal 609 ayat 1 huruf a UU no.1 THN. 2023 ttg KUHP Jo UU no. 1 THN 2026 ttg Penyesuaian pidana Jo. Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 THN 2009 ttg narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(Hms/SK.01)