SABANA KABA, Solok Selatan–Satres Narkoba Polres Solok Selatan menangkap dua orang pria masing-masing berinisial BU (30 tahun) dan RR (39 tahun), karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika gol I jenis sabu, pada Rabu (16/11/2022) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA : Thamrin : Perlu Pemikiran Matang, Perubahan Jalan Kabupaten Jadi Jalan Nagari
Tersangka pertama ditangkap polisi di Jorong Tigo Lareh Kakapanjangan Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan dengan tersangka berinisial BU warga Nagari Pasir Talang dengan barang bukti 20 paket kecil yang diduga sabu, 1 buah kotak rokok dan 2 unit handphone.
Tersangka kedua berinisial RR ditangkap atas pengembangan atas penangkapan tersangka BU di Jorong Sungai Aro Nagari Pakan Rabaa Selatan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan.
Dari tangan RR Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu, 2 buah kaca pirex, 2 buah pipet, 1 buah bong yang terbuat dari botol lasegar.
Kapolres Solok Selatan AKBP Arie Mukti melalui Kasat Narkoba AKP Hendri mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Solok Selatan.
“Keberhasil pengungkapan kasus ini berhasil berkat kerjasama dari masyarakat dan juga atas penyelidikan yang dilakukan dilapangan. Saat ini kedua tersangka diamankan di kantor polres Solok Selatan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kasus tersebut,” katanya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)