Ungkap 61 Kasus Narkotika, Polisi Musnahkan Barang Bukti dan Tetapkan 79 Orang Tersangka

0
1

SABANA KABA, Sumbar—Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mencatat keberhasilan signifikan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tiga bulan, yakni 1 April hingga 30 Juni 2026, sebanyak 61 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap.

Dari 61 kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar menetapkan 79 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 76 laki-laki dan 3 perempuan. Selain itu, terdapat 11 kasus menonjol termasuk empat kasus hasil penyelidikan temuan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang melibatkan 11 tersangka laki-laki, di mana seluruh kasus tersebut telah mendapatkan penetapan status untuk pemusnahan barang bukti.

Total barang bukti yang akan dimusnahkan meliputi 8,89 kilogram sabu dan 60,19 kilogram ganja.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Sumatera Barat.

“Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan 61 kasus dalam kurun waktu tiga bulan ini adalah bukti nyata kerja keras personel di lapangan dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Kapolda, saat konferensi pers pemusnahan barang bukti, Jumat (17/7/2026), di Mapolda Sumbar.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, observasi, hingga pemetaan jaringan.

SELANJUTNYA HAL. 2