Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, BB tersebut diperolehnya dari BA alias BAH yang diantar oleh JA dengan cara dipesan melalui HP pada Sabtu (16/04/2022) lalu.
Personil Unit Reskrim Polsek Merbau kembali melakukan pengembangan dan penggeledahan, serta menangkap BA alias BAH dan JA. Namun, dari pelaku ini tidak ditemukan adanya BB narkotika. Dari hasil interogasi terhadap pelaku BA, ia menerangkan bahwa BB tersebut diperolehnya dari Lembek (Napi Lapas Siak).
“Kini para pelaku dan BB sudah kita amankan di Mapolsek Merbau guna proses hukum lebih lanjut,” beber Aguslan.
Adapun BB yang berhasil diamankan dari pelaku pasutri ini berupa 1 bungkus sedang sabu-sabu dengan berat kotor 33,75 gram, 1 bungkus kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1/4 gram, 4 bungkus kecil sabu-sabu dengan berat kotor 0,68 gram, 1 bungkus kecil sabu-sabu bekas pakai.
Kemudian uang tunai hasil penjualan senilai Rp.4,4, juta, 2 kartu ATM Bank BRI, 1 Unit sepeda motor Nopol BK 2306 JB merek suzuki RV 120 warna putih kombinasi hitam, 1 unit handphone merek Realme C11 warna hitam kombinasi hijau tosca, 1 timbangan elektrik merek Constant seri 14192-33 warna hitam, 2 buah gunting pemotong dan pres, 1 buah buku rekap penjualan, 4 sendok bahan kertas rokok, 2 set alat hisap bong, 2 buah korek api warna hijau dan biru.
Dari pelaku BA alias BAH, polisi mengamankan BB berupa 1 unit handphone merek Nokia model 105 type RM 908 warna hitam. Selanjutnya, dari tangan pelaku JA, berhasil diamankan 1 unit handphone merek OPPO 2026 warna hitam, 1 unit sepeda merek Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi warna hitam.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk diketahui, pelaku pengedar WS alias PK merupakan residivis dan DPO kasus Curanmor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti,” tambahnya seperti dikutip dari TBNews Riau.(SK.01)





























