Edarkan Sabu di Bulan Ramadhan, Tiga Pria dan Satu Wanita Ditangkap Polisi

0
1478

SABANA KABA, Riau–Personil gabungan Polsek Merbau, Rabu (20/4/2022) sore, menangkap 4 orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing 3 pria dan 1 wanita di salah satu sumur minyak di Jalan Kondur, Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.

BACA JUGA : Curi Kabel PT.Telkom di Depan Masjid, Tiga Pria Diamankan Polisi

Pengungkapan kasus jenis sabu-sabu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Merbau, Ipda Rasoki Simatupang ini telah tiga pria masing-masing WS alias PJ (35 tahun), BA alias BAH (33 tahun) dan JA (34 tahun) serta seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WM.

Keempat pelaku tersebut masing-masing WS alias PK merupakan warga Desa Pelantai, WM warga Desa Bagan Melibur, BA alias BAH warga Kelurahan Teluk Belitung serta JA warga Desa Mengkirau Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Merbau Iptu Aguslan SH, Sabtu (23/04/2022) pagi membenarkan, jika adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu itu yang melibatkan tiga pria dan satu wanita.

Diungkapkan Iptu Aguslan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Merbau tentang adanya pasangan suami istri (pasutri) berinisial WS dan WM mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu Dimana, pasutri ini sering melakukan transaksi di sekitar jalan Kondur, Desa Bagan Melibur.

Selanjutnya, ia memerintahkan personil Reskrim gerak cepat melakukan penyelidikan, serta melakukan pembelian secara terselubung atau under cover buy terhadap tersangka WM.

Setelah dilakukan pemesanan dilanjutkan dengan transaksi sesuai tempat yang telah ditentukan oleh pelaku, yaitu di lokasi sumur minyak yang di maskud. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB tersangka pasutri datang dengan menaiki sepeda motor. Tanpa berlengah-lengah, personil polisi pun langsung menangkap kedua pelaku.

Dari penangkapan itu didapat Barang Bukti (BB) sebanyak 1 bungkus kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor lebih 1/4 gram dari dalam saku celana WM. Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku dengan didampingi Kepala Dusun setempat.

Dari penggeledahan ini ditemukan BB 1 bungkus plastik sedang berisi sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 33,75 gram dan 4 bungkus paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,68 gram serta 1 bungkus bekas pakai sabu-sabu yang disimpan didalam kamar pelaku.

SELANJUTNYA HAL.2 : 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here