SABANA KABA, Riau—Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Polres Kampar kembali menangkap dua orang pria masing-masing berinisial AH (39 tahun) dan YM (44 tahun), karena diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu secara online.
BACA JUGA : Tindaklanjuti Nota Kesepahaman Program ILASP, Menteri Nusron Ajak K/L Kontrol dan Monitoring Program
Kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut ditangkap di areal kebun kelapa sawit Dusun Napan, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Rabu (19/03/2023).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Muhammad Daud menyampaikan, kedua tersangka yang ditangkap tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu secara online (transfer) dan ditanam di areal kebun kelapa sawit.
“Tim langsung menuju lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai. Tim kemudian mengamankan laki-laki tersebut yang mengakui namanya AH,” tambah Kompol Muhammad Daud.
“Setelah mengamankan AH, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 25 paket kecil yang dibungkus dengan kertas merah dan kuning di dalam tas polo yang disandangnya bersama satu buah parang,” ungkap Kompol Muhammad Daud.
“AH mengakui bahwa ia baru saja menanam paket narkoba tersebut di tanah di areal kebun kelapa sawit tersebut. Tim kemudian melakukan pencarian dan menemukan 25 paket kecil lagi yang ditanam di dalam tanah di areal kebun kelapa sawit tersebut.
AH mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya yang didapatkan dari temannya, YM. Tim kemudian bergerak cepat mencari keberadaan YM dan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 Tim mengamankan YM di rumahnya yang berada di Perum Torganda Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
“Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah YM, tim menemukan tiga unit handphone Android merk Oppo dan Redmi,” tambah Kompol Muhammad Daud. Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.(TBR/SK.01)






























