Sabana Kaba, Padang—Setelah enam bulan menjadi buronan, akhirnya jajaran Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menangkap seorang maling pengupakan rumah berinisial FGT (41 tahun), dalam suatu operasi di Anduring Kota Padang.
BACA JUGA : GPNS Cup I Berakhir, BBC Sumpur Batipuh Selatan Tampil Sebagai Juara
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (16/8) menjelaskan, tersangka FGT warga Marapalam, Kecamatan Padang Timur yang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) itu dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang pada Sabtu, 15 Agustus 2020.
“Dia dibekuk saat sedang berada di kawasan Anduring yang disinyalir sebagai tempat persembunyiannya. Rekannya telah kami tangkap terlebih dahulu,” kata Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda, seperti dilansir TNS.
Belakangan diketahui, tersangka FGT merupakan rekan dari AGS dan RJB yang sudah ditahan polisi dan akan segera melangsungkan persidangan pada kasus yang sama. Keduanya dilaporkan ke polisi berdasarkan laporan nomor LP/67/ B/II/2020/SPKT Sektor Kuranji, tanggal 17 Februari 2020.
“Berkas kasus kedua rekannya sudah kami limpahkan ke kejaksaan, saat ini sudah tahap dua,” ujarnya.
Hasil interogasi polisi, sebelum melakukan pencurian, ketiga pelaku mencari sasaran di kawasan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang. Pelaku menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam saat beraksi.
“Setelah menemukan sasarannya, para pelaku ini berbagi peran untuk masuk ke dalam rumah yang sudah ditarget dan mencuri sejumlah barang berharga,” kata Rico Fernanda.(SK.01)