Genggam Barang Haram, Pelaku dan BB Ditangkap Polisi di Parak Kopi

0
2661

Sabana Kaba, Tanah Datar, Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan satu orang pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Baru terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu.

BACA JUGA : Enam Bulan Jadi Buron, Maling Pengupak Rumah Ditangkap Polisi

“Pelaku yang berinisial YRP (22 tahun) ditangkap pada hari Jum’at, (14/8) di parak kopi belakang rumahnya di Jorong Lompatan Datar Nagari Barulak Kecamatan Tanjuang Baru Kab. Tanah Datar,” kata Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Des Fiarta, Selasa (18/8).

Dijelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP. Yaddi Purnama, S.H, langsung menuju lokasi.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan beberapa warga tanjung baru dari pelaku didapatkan 2 (dua) paket sedang yang diduga merupakan narkotika jenis shabu. Tim mengamankan pelaku saat menggenggam barang haram tersebut dan terbungkus dengan plastik bening.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang haram itu berjumlah kurang lebih 20 gram. Selain Narkoba Jenis Shabu yang diamankan tim juga mengamankan 1 (satu) pak plastik clip bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry dan 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam.

“Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undnag 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kasubag Humas Des Fiarta mengakhiri keterangannya lewat GWA.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here