Sabana Kaba, 50 Kota—Satreskrim Polres 50 Kota menggagalkan penyelundupan sebanyak 30 dus rokok merek Luffman yang diduga ilegal, lantaran tidak ada bea cukai. Puluhan dus rokok ilegal ini, diduga berasal dari Riau dan hendak disebarkan menuju wilayah Provinsi Sumbar.
BACA JUGA : Menparekraf Sandiaga Uno : DAK Istano Basa Pagaruyung Segera Dieksikusi
Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso, S.Ik membenarkan, jika pihaknya telah menggagalkan penyeludupan rokok ilegal yang ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres 50 Kota, Kamis tanggal 22 April 2021.
Dijelaskan, rokok ilegal tersebut dibawa dengan menggunakan mobil merk Mitsubishi Pajero Sport BM 1487 JA, yang ditumpangi dua orang berinisial ER (36 tahun) dan AG (32 tahun).
“Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport ini, kita geledah di wilayah hukum Polres 50 Kota. Di dalam mobil, ditemukan 30 dus rokok diduga ilegal merek Luffman,” kata Kapolres 50 Kota.
Saat ini, kedua pelaku tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga dalam waktu dekat, akan melanjutkan penyidikan, untuk memintai keterangan lembaga dan kementrian terkait.
“Hari ini, penyidik kita mengumumkan dan menetapkan, keduanya sebagai tersangka. Selain mereka, juga diamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1487 JA dan 30 dus rokok luffman,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)