Sabana Kaba, Tamah Datar–Tim Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 kembali melakukan razia pada beberapa lokasi, 40 Warga dinyatakan masih melakukan pelanggaran terhadap Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
BACA JUGA : Sempat Resahkan Masyarakat, Lima Pejudi Qiu-Qiu Diamankan Polisi
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Datar melalui Kasi Penegakan Hukum Elfiardi, SH menjelaskan, kegiatan dilaksanakan terhadap pengunjung dan pedagang pasar Saruaso dan pengunjung obyek wisata Taman Pagaruyung, Minggu, 5 Desember 2020. Sementara kegiatan kedua digelar di pengunjung dan pedagang pasar Kubu Karambia, Selasa 7 Desember 2020.
Dikatakan, pelaksanaan kegiatan dimulai pukul 8.00- 12.00 WIB melibatkan 15 personil, masing-masing Satpol PP 10 orang, Polres Tanah Datar 3 orang, Polsek Batipuh 4 orang, Subdenpom 3 orang, Dishub 2 orang dan Koramil Batipuh 3 orang.
Berdadarkan temuan di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran Perda AKB dikedua lokasi, terutama aturan memakai masker, membiarkan karyawannya tidak memakai masker, ditemukan masyarakat yang berangkat berburu babi sebagian besar tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Total Pelanggar yang tidak memakai masker di Saruaso dan Taman Pagaruyung 20 Orang serta di Kubu karambia 20 orang,” kata Elfiardi menambahkan.
Kasi Penegakan Perda mengakui, jika kepada pelanggar personal diberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan ” Pelanggar Protokol Kesehatan” sesuai dengan Perda No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Menyikapu masih adanya pedagang yang tidak memakai masker, kata Elfiardi, perlu kepedulian pengurus pasar dan pemerintahan nagari untuk selalu menghimbau masyarakat yang beraktifitas di pasar agar mematuhi protokol kesehatan. Kemudian Porbbi sebagai induk organisasi pecandu buru babi sudah seharusnya menghimbau anggotanya mematuhi Perda AKB.(WD)