Sabana Kaba, Sumut–Polsek Pangkalan Berandan Polres Langkat menangkap S (38 tahun) warga Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Rahmat (45 tahun) di warung kopi Ujang.
BACA JUGA : Curi Bahan Bangunan, Tiga Orang Karyawan Toko Hapdi Ditangkap Polisi
Kapolsek Pangkalan Berandan AKP PS Simbolon SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting SH, di Pangkalan Berandan, Minggu (14/3) menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban Rahmat pulang dari gudang ikan di belakang bekas bioskop Surya dan sebelum ke rumah ia singgah sejenak di warung Ujang, Minggu (7/3).
Kebetulan ada pelaku S di warung itu dan korban pun duduk di sebelahnya, kemudian korban menanyakan keadaan pelaku dan pelaku mengatakan bahwa dia sehat. Pelaku kemudian mengatakan kepada korban bahwa dia tidak mau berkawan dengan korban.
Kemudian pelaku S meninggalkan korban Rahmat dan entah dari mana pelaku datang dengan membawa parang dan langsung membacok korban bertubi-tubi. Akibatnya, siku kanan korban mengalami luka robek hingga banyak mengeluarkan darah.
Selanjutnya punggung sebelah kiri korban juga mengalami luka sayat dan banyak mengeluarkan darah serta paha kanan korban juga mengalami luka gores akibat parang yang digunakan pelaku.
Lalu, korban Rahmat melaporkan peristiwa penganiayaan terhadap dirinya itu ke Polsek Pangkalan Berandan. Petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang selama ini berpindah-pindah tempat.
Minggu (14/3) sekira pukul 05.00 WIB, Kanit Reskrim mendapati informasi tentang keberadaan pelaku di Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, sedang tidur di rumah bersama istrinya dan tim Opsnal langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku S berhasil diamankan tanpa ada perlawanan dan selanjutnya ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting SH, seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)