Grebek Kampung Narkoba, Dua Tersangka Pria Diamankan Polisi

0
1460

Sabana Kaba, Sumut—Polres Labuhan Batu menangkap dua orang tersangka masing-masing TRD alias Tamin (24 tahun) dan RA alias Indo (34 tahun), karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dalam suatu operasi di Padang Bulan atau yang sering dijuluki sebagai kampung narkoba.

BACA JUGA : Ini Baru Mantap, Penambang Emas Tanpa Izin Dibina Jadi Peternak Lebah Madu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH membenarkan, jika pihaknya telah menangkap dua tersangka dari Padang Bulan atau sering dijuluki Kampung Narkoba.

Dikatakan, kedua tersangka yang ditangkap Sabtu 17April 2021,sekira pukul 22.00 Wib tersebut masing-masing TRD alias Tamin pekerjaan pengangguran beralamat di jalan Sei Tawar Kelurahan Bina Raga,Kecamatan Rantau Utara dan RA alias Iindo pekerjaan wiraswasta beralamat di jalan Simpang Mangga Atas,Kelurahan Bakaran Batu,Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu.

Penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin Kasatres Narkoba AKP. Martualesi Sitepu, SH, MHARTUALESI SITEPU SH.,MH., didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt STrk.,MH., dan sejumlah personil opsnal Satres Narkoba, setelah mendapat banyak informasi dan keluhan dari masyarakat.

Penggerebekan dilakukan secara rahasia dan seluruh personil Satres Narkoba mengepung kampung Padang Bulan dari berbagai tempat, sehingga kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri.

Dari pengepungan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 tersangka, dari kedua tangan tersangka yang sempat kejar-kejaran dengan petugas ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu, seberat 0,44 gram brutto,1 buah kaca pirek kosong, 1unit HP jenis Nokia,1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun tanpa plat.

Disamping itu petugas juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gram brutto, diduga barang tersebut dibuang oleh seseorang yang diduga sebagai pengedar dan berhasil melarikan diri pada saat penggerebekan.

Penggerebekan Padang Bulan (Kampung Narkoba) merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres Labuhan Batu dalam pemberantasan narkoba ungkap Kapolres AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH.

“Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labuhan Batu dan terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No.35 Tahun. 2009 tentang Narkotika,” tuturnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here