Sabana Kaba, Jambi–Sat Reskrim Polres Tebo bersama Tim Sultan dan Polsek Tengah Ilir melakukan penindakan terhadap aksi PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Dari penindakan ini, Polisi menemukan 4 Rakit bersama mesin dompeng.
BACA JUGA : Rusak Perekonomian Warga, Dua Unit Mesin Judi Tembak Ikan Diamankan Polisi
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marhara Tua Siregar, S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut, namun saat dilakukan penggerebakan dilokasi, para pelaku sudah tidak ada ditempat.
“Iya, saat anggota sampai dilapangan pelaku PETI sudah tidak ada ditempat atau melarikan diri,”ungkap Kasat Reskrim, Selasa (31/08/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 4 mesin dompeng (merek TIANLI), 2 (dua) buah mesin penyedot air NS.100, 3 (tiga) buah keong dan 2 buah selang spiral.
Kemudian, 2 Buah Paralon, 1 Karpet Asbuk, 2 Galon minyak Solar, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Black, 1 (satu) unit Honda Supra Fit warna hitam dan 1 (satu) unit Yamaha RX King warna Kuning Hitam. Selanjutnya terkait pelaku petugas Kepolisian masih melakukan penyelidikan.
“Saat ini semua barang bukti sudah diamankan dan untuk pelaku dan pemilik dompeng tersebut kita masih melakukan penyelidikan untuk ditindak lanjuti,”pungkas Kasat Marhara seperti dikutip dari Tribrata News Jambi.(SK.01)