SABANA KABA, Payakumbuh–Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap deorang pria asal Tanah Datar berinisial NP (36 tahun), karena diduga telah melakukan penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) Subsidi di Kabupaten Limapuluh Kota.
BACA JUGA : Diduga Akan Edar Sabu, Tim Phantom Tangkap Seorang Pria di Counter HP
Pelaku NP merupakan warga Jorong Padang Laweh, Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara yang ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh di Jorong Tarok, Kenagarian Andaleh, Senin (22/01/2024).
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadon mengatakan, pelaku melakukan penimbunan BBM subsidi jenis pertalite.“Menurut pengakuan tersangka dia mendapatkan BBM tersebut dibeli di SPBU di Jorong Tarok, Kenagarian Andaleh,” ujarnya, Kamis (25/01/2024).
Kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM.
”Berdasarkan informasi dari masyarakat kita menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM atau gas yang disubsidi dan penyediaan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” terangnya.
Menurut AKP Doni, tersangka NP ditangkap setelah beberapa kali melakukan pembelian BBM bersubsidi menggunakan mobil dan dipindahkan ke dalam jirigen dengan cara mengalihkan minyak yang ada dalam tangki mobil menggunakan slang di bawah kolong tangki mobil.
Polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Kijang warna hitam BA 1807 EG, puluhan liter BBM pertalite dan tujuh jirigen kosong.Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Payakumbuh. (%)