Sabana Kaba, Tanah Datar–Tim tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan satu orang laki-laki berinisial RB (26 tahun) warga Nagari Sungai Patai, karena diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Shabu bertempat di pinggir Jalan Raya Batusangkar Payakumbuh Jorong Dalam Nagari Nagari Barulak Kecamatan Tanjung baru, Jumat (28/5) sekitar pukul 16.30 Wib.
BACA JUGA : Dua Kasus Narkoba Diungkap, Polisi Amankan Tiga Tersangka
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta menjelaskan, operasi penamgkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang terduga pelaku sering menggunakan Narkotika golongan I Jenis Shabu. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati RB sedang berdiri di pinggir Jalan Raya Batusangkar Payakumbuh.
Dijelaskan, sewaktu tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan masyarakat setempat, ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam genggaman tangan sebelah kanan terduga pelaku.
“Terduga pelaku juga mengakui 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut adalah miliknya,” tutur Kasubag Humas Desfiarta menambahkan.
BB (Barang Bukti) yang diamankan dari tersangka selain 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (tiga) buah plastik klip bening juga 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo 1811 warna biru.
“Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(WD)