Ingin Cari Keuntungan Lebih Besar, Petani Guguak Malalo Diringkus Tim Karanggo

0
1082

SABANA KABA, Tanah Datar–Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Padang panjang menangkap seorang pria berinisial NS (50 tahun) alias ME, karena diduga pelaku pengedar narkotika jenis Shabu di Jorong Duo Koto Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan, Selasa (12/06/2023 pada pukul 05.30 Wib.

BACA JUGA : Miliki Dua Paket Sabu, Seorang Pria Diringkus Tim Tarantula di Kecamatan Lima Kaum

“Terduga NS alias ME ditangkap Tim Karanggo, ketika berada dalam rumahnya di Jorong Duo Koto Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar,” kata Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama,S.H, Rabu (14/06/2024).

Menurut Kasatres Narkoba, terduga pelaku NS telah diamankan, karena diduga melakukan aktifitas jual beli Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Selaku Ketua Tim Karanggo AKP Yaddi Purnama menjelaskan, motif pelaku yang berprofesi sebagai petani menjalankan bisnis haram ini untuk meraih keuntungan dari hasil penjualan Shabu miliknya.

Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket Narkotika Jenis Shabu yamg terdiri dari empat paket sedang dan dua puluh lima paket kecil.

“Kini pelaku beserta dua puluh sembilan paket narkotika jenis shabu telah kami amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Yaddi Purnama mengakhiri.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here