SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial GRP (33 tahun), Senin (12/06/2023) sekitar pukul 19.00 Wib, karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
BACA JUGA : Bacok Teman di Baiang Guguak Malalo, Polisi Tangkap Pria Ini di Bekasi Jawa Barat
Kapolres Tanah Datar melalui Kasi Humas Iptu Gusrizal menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, Tim sudah mendapatkan informasi bahwasannya terduga pelaku GRP sering melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku. Hasilnya, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku GRP yang sedang berada dirumah milik orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum.
Selanjutnya, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu. Tim juga berhasil menemukan 1 (satu) unit timbangan digital pada terduga pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat. Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa 2 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) Unit Timbangan Digital yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
“Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika,” kata Iptu Gusrizal.(WD)