Sabana Kaba, Lampung—Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara meringkus seorang pria berinisial SW (39 tahun) warga Desa Kota Napal Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara Rabu (25/8/2021), karena diduga sebagai pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dan kurang lebih setahun empat bulan melarikan diri.
BACA JUGA : Gunakan Plat Konsulat Rusia Palsu, Oknum Dokter dan 4 Kendaraan Diamankan Polisi
Peristiwa malang yang dialami bocah sebut saja “Bunga” (12) tahun9 pelajar SD warga Kecamatan Sungkai Selatan itu terjadi pada hari Selasa Tanggal 7 April 2020 sekira pukul 16.00 wib silam, di area perkebunan tebu PTPN VII desa Sidodadi Kecamatan Sungkai Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie. R. S.H mengatakan, kejadian itu bermula ketika terduga SW mengantar korban “Bunga” yang akan pulang ke Desa Sidodadi dengan menggunakan sepeda motornya.
Baru separoh jalan, pelaku mengajak korban ke kebun tebu, dengan mengendong korban, namun korban menolak sambil berteriak meminta tolong. Agar korban diam lalu pelaku mencekik korban dan mengancam akan membunuh dengan senjata tajam jenis laduk hingga membuat korban tak bardaya.
Selanjutnya dengan leluasa pelaku melucuti pakaian korban serta menggagahinya, setelah kejadian pelaku kembali mengantar korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain. Kemudian pihak korban melaporkan pelaku dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B /40 / IV/2020 / Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 7 April 2020.
Menurut Kapolsek, terduga SW ditangkap pada hari Selasa 24/8/2021 sekira pukul 18.30 wib di tempat persembunyian nya di Dusun Bukaan Kampung Naga Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan setelah menghilang selama lebih kurang 16 bulan.
Saat akan dilakukan penangkapan, terduga SW melakukan perlawan dan membahayakan petugas, sehingga terpaksa di lakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke arah kaki kanannya.
“Saat ini terduga SW sudah kita amankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna dilakukan proses hukum dan terhadap SW kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 82 aya 1 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kompol Arjon seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.(SK.01).