Jaringan Narkoba Terungkap, Polisi Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja

0
2033

Sabana Kaba, Sumut–Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja milik tersangka Mukri di ketinggian 1020 Meter DPL (Diatas Permukaan Laut) Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA : Cukup Mengembirakan, 116 Warga Tanah Datar Sembuh dari Covid 19

“Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020) seperti dikutip dari TNS.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar yang menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.

“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina – Sumbar – Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020,” ujar Krisno.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamankan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, 1 unit mobil, dan, menangkap 5 orang tersangka.

“Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi & Padang,” ucap Krisno.

Krisno juga mengimbau, Pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here