Seludupkan Ganja Kering 28 Kg, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

0
2298

Sabana Kaba, Padang–Polresta Padang menangkap seorang remaja berinisal AS (20 tahun) dan menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 28 kilogram yang masuk ke Kota Padang.

BACA JUGA : Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Diamankan Polisi

“Barang bukti ganja kering seberat 28 kilogram telah kami amankan, sementara AS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Ardiansyah Putra, Senin (30/8).

Mantan Kapolres Dharmasraya ini menyampaikan, pelaku yang masih remaja ini awalnya diringkus petugas sejak Sabtu (28/9), namun baru dirilis pada Senin demi kepentingan pengembangan kasus.

Menurut pengakuan tersangka, puluhan kilogram ganja dibawanya dari daerah Panyabungan Provinsi Sumatera Utara untuk diedarkan di daerah Sumbar. Saat memasuki wilayah Kota Padang, tepatnya di kawasan Lubuk Buaya, mobil yang dikendarai pelaku langsung dicegat oleh personel Satres Narkoba.

“Kami langsung menangkap pelaku dan memeriksa kendaraan. Alhasil ditemukan 28 paket besar ganja kering,” ujar Kasat Narkoba AKP Dedy.

Dari keterangan tersangka, ia mengangkut ganja kering tersebut atas perintah seseorang yang masih diburu oleh pihak kepolisian.

“Tersangka mengaku bahwa tugasnya hanya menjemput, kemudian mengantarkan ganja ke tempat yang telah disebutkan seseorang via telepon,” terangnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.

Terhadap tersangka dijerat dengan pidana pasal 111 (2), dan 114 (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here