Sabana Kaba, Riau–Unit Reskrim Polsek Seberida Polres Indragiri Hulu meringkus seorang laki-laki berinisial AS (32) warga Desa Seresam Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau Jum’at 20 Agustus 2021 pukul 19.30 WIB, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu Gang Semenisasi..
BACA JUGA : Sempat Diledek Chef Renatta, Adi Gagal Masuk Grand Final MasterChef Indonesia
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Minggu (22/8/2021) membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka kasus narkoba. Dari tangan tersangka, diamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 0,54 gram.
Dijelaskan, awal pengungkapan kasus ini pada hari Jumat 20 Agustus 2021, pukul 15.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat, jika sering terjadi transaksi narkoba di Desa Seresam.
Informasi ini dilaporkan ke Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto S.Sos. Dengan respon cepat atau quick respond, Kapolsek mengintruksikan Panit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik beserta anggotanya untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Hanya sekitar 2 jam dilapangan, penyelidikan telah membuahkan hasil dan mengerucut pada tersangka AS. Tim terus melacak keberadaan AS, hingga akhirnya, pada pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengetahui posisi AS, yakni didalam gang semenisasi,” tutut Aipda Misran menambahkan.
Benar saja, tim melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor dipingggir gang Semenisasi itu, tapi ketika tim mendekat, laki-laki itu langsung kabur dengan sepeda motor, namun naas, karena kaget, laki-laki itu terjatuh dan sebuah benda terlempar dari tangannya.
Dengan sigap, tim mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial AS itu, saat dicari lagi, ditemukan 1 kotak rokok yang terselip 1 plastik klep kecil diduga sabu-sabu. Tersangka mengaku sabu itu miliknya yang akan dijual pada pelanggan setianya.
“Sedangkan sabu itu dipasok dari kenalannya yang identitas serta ciri-ciri sudah dikantongi tim dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Seberida,” sebut Misran seperti dikutip dari Tribrata News Riau.
Saat ini, tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket sabu-sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King dengan plat Nopol BM 4883 CH warna hitam yang digunakan tersangka, 1 unit smartphone, uang tunai Rp 455 ribu hasil penjualan sabu dan barang lainnya telah diamankan di Polsek Seberida untuk proses selanjutnya.(SK.01)