Sabana Kaba, Tanah Datar–Kajati (Kepala Kejaksaaan Tinggi ) Sumbar Priyanto, SH MH minta kepada Walu Nagari agar Alokadi:Dana Desa jangan sampai dipakai untuk kawin lagi, untuk berjudi dan kepentingan pribadi atau golonganlainnya.
“Gunakanlah dana desa itu untuk kepentingan masyarakat, untuk kepentingan infrastruktur boleh-boleh saja. Jika ada yang ragu tentang pelaksanaan pembangunan silakan tanyakan ke Kejari,” kata Kajati Priyanto ketika memeberikan pencerahan hukum terhadap pejabat dilingkungan Pemkab Tanah Datar, termasuk Wali Nagari.
Menurut Prayitno, ia lebih senang kalau tidak perkara, karena Jaksa itu tidak mencari perkara dan kalau ada perkara, itu tugas kejaksaan untuk memprosesnya.
Berkaitan dengan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tidak menjamin bebas dari korupsi, meskipun sudah diaudit sedemikian rupa. Ada daerah sudah meraih WTP, tetapi masih tersangkut kasus korupsi.
“Jika Bupati digugat Kabid arau Kasi, boleh saja minta pendampingan kepada kejaksaan, kecuali masalah pribadi itu baru tidak boleh,” kata Kajati menambahkan.
Lebih jauh Priyanto mengatakan, bila dilihat ada 30 jenis korupsi, namun bila dikelompokkan akan menjadi 13. Ada yang nama penyalahgunakan wewenang, menyalahi hukum dan aturan yang berlaku, perbuatan melawan hukum dan lain-lain.
Khusus tentang alat penyadap,Kejati punya alat penyadap, tetapi baru bisa digunakan kalau seseorang sudah menjadi tersangka, beda dengan KPK, sejak ada lapiran dari masyarakat sudah boleh melakukan penyadapan.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Ketua DPRD Anton Yondra Kajari M. Fatria, Kapolres AKBP H.Bayuaji Yudha Prajas, mewaki Dandim 0307 dan undangan lainnya.(WD)