Terlibat Pemerasan Pengunjung DWP, Briptu D Dijatuhi Sanksi Demosi Lima Tahun

0
756

SABANA KABA, Jakarta–Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kembali menjatuhkan sanksi etik kepada seorang anggota Briptu D yang terlibat dalam pemerasan pengunjung DWP beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Polisi Makin Agresif Tindak Narkoba, Kini Giliran Kecamatan Lintau Buo Ditangkap Dua Terduga Pelaku

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Erdi Ardi Chaniago menjelaskan, Briptu D dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan. D juga dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025.

“Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ungkap Kombes. Pol. Erdi kepada wartawan, Rabu (8/1/25).

Kombes. Pol. Erdi menjelaskan, D dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

“Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ungkap Kombes. Pol. Erdi. (TBN/SK.01)i

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here