SABANA KABA, Bengkulu–Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara kembali menangkap seorang pria berinisial TA (44 tahun), karena diduga terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang diduga jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, pada Kamis (30/06/2022).
BACA JUGA : Tiga Bulan Terbaring Lemah, Polisi Gendong dan Bawa Bocah Tirta ke Rumah Sakit
Pelaku TA yang merupakan warga Kota Argamakmur termasuk salah satu Target Operasi dalam Operasi Antik-Nala 2022.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.IK, MM. melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudha Setiawan menjelaskan, pelaku di bekuk di SPBU Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara tanpa perlawanan.
Pelaku juga tidak dapat mengelak setelah petugas menggeledah dan ditemukan barang haram tersebut. Barang bukti berupa 2 (dua) plastik bening yang isinya narkotika Golongan I jenis shabu-shabu , 1 (satu) buah kaca pirek, 1 buah pipet dan 1 buah tutup botol yang berlubang dua.
“Tak berhenti sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan terkait asal muasal barang yang didapatkan oleh pelaku,” ungkapnya seperti dikutip dari TBNews Bengkulu.(SK.01)