Kantongi Ganja, Pemuda Belasan Tahun Ditangkap Polisi di Pos Jaga Satpol PP

0
1634

Sabana Kaba, Bukittinggi–Jajaran Opsnal Resnarkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan seorang pelaku diduga penyalahgunaan narkoba RAG (18 tahun) ketika yang bersangkutan didapati mengantongi narkotika diduga jenis ganja di Pos Jaga Satpol PP di halaman parkir Kantor Wali Kota Buktinggi, Kamis (2/7/2020).

BACA JUGA : Dedi Irawan : Koordinasi Lemah Capaian Kinerja Pemerintah Rendah

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso,Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba Aleyxi. A, SH, membenarkan, JIKA jajaran Opsnal Sat Resnarkoba dibawah pimpinannya telah menangkap seorang laki-laki yang berinisial RAG (18 tahun), di Pos Jaga Pol PP halaman parkir kantor Wali Kota Jalan Kusuma Bakti Gulai Bancah Bukittinggi.

Dijelaskan, penangkapan berawal ketika Tim Opsnal mendapatkan informasi dari piket Satpol PP dikantor Walikota Bukittinggi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja.

Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal mendatangi tempat kejadian perkara, dan benar bahwa ditemukan RAG tersebut di Pos, dan ketika dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan pelaku RAG ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening.

Barang haram tersebut disimpan RAG didalam kantong celana depan sebelah kiri, selanjutnya pelaku RAG bersama barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku RAG, kita mempersangkakan pasal 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, demikian Akp Aleyxi mengahirinya.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here