Setubuhi Anak Bawah Umur, Terduga Pelaku Seorang Pelajar Usia 15 Tahun Ditangkap Polisi

0
1

SABANA KABA, 50 Kota—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pelajar berinisial LF (15 tahun), Senin (27/04/2026) pukul 11.00 WIB, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, serta didukung surat perintah penyidikan dan penangkapan yang sah.

Korban dalam kasus ini sebut saja Mawar (bukan nama asli) berusia 16 tahun, juga seorang pelajar, di Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/03/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali, namun dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.

SELANJUTNYA HAL. 2