SABANA KABA, Sumut–Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang Satpam berinisial EH (33 tahun), karena diduga terlibat dengan penyalahgunaan narkotika setelah didapati mengantongi narkoba dalam bentuk 4 paket sabu seberat 3,78 gram, Rabu (06/10/2021).
BACA JUGA : Berprofesi Penjual Togel, Seorang Pria Bertubuh Kekar Diciduk Polisi
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi Kamis (14/10/2021) mengatakan, Betul ada seorang oknum Satpam kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia pengedar yang meresahkan warga, dan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
“Satpam EH tersebut diketahui merupakan warga Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara,” kata Kapolres menambahkan.
Dijelaskan, dia ditangkap pada hari rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, dia mengedarkan barang haram tersebut dengan alasan himpitan ekonomi, karena dia sedang terkena Surat Peringatan (SP) dari perusahaannya.
Setelah diintrogasi Satpam itu mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari inisial “B” warga Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan. “B” berhasil melarikan diri saat disergap dan pihaknya.
“Kini, tersangka “B” sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang(DPO),” terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)