SABANA KABA, Riau--Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang pria berinisial SPR (36 tahun), karena diduga sebagai pelaku judi jenis Toto Gelap (Togel) Online. Ia ditangkap ketika akan menyetorkan uang penjualan judi Togel di BRI link pasar Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala.
BACA JUGA : Buka Hingga Larut Malam, Warung Jual Minuman Keras Ditertibkan Polisi
“Laki-laki paruh baya yang berinisial SPR merupakan warga Perkebunan Sungai Lala diringkus tim Opsnal Polres Inhu, Selasa 5 Oktober 2021 pukul 21.45 WIB,” kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Kamis (07/10/2021) malam.
Dijelaskannya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu Selasa 5 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung kopi Jalan Sempurna Dusun Bongkaran Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala sering terjadi transaksi judi Togel jenis Sie Jie.
Untuk memastikan kebenaran informasi, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadhila S.I.K, MM mengintruksikan Kanit Opsnal Polres Inhu dan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap warung kopi tersebut. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi pelaku judi Togel itu.
Ketika itu, seorang laki-laki paruh baya yang dicurigai sebagai pelaku keluar dari warung, kemudian mengendarai sepeda motor merek Honda Revo menuju arah pasar Sungai Lala. Sekitar pukul 21.45 WIB, laki-laki itu berhenti disebuah warung yang melayani pengiriman uang atau BRI Link.
Saat itulah, tim mengamankan laki-laki tersebut, ketika di interogasi, tersangka mengaku akan menyetorkan uang sebesar Rp 200,- ribu untuk pembelian nomor Togel Online pada sebuah situs judi Online.
“Ketika handphone milik tersangka diperiksa, benar saja, ada aplikasi judi Togel Online yang sedang aktif,” kata PS.Paur Humas Aipda Misran seperti dikutip dari Tribrata News Riau.
Mendapatkan barang-barang aktifitas judi itu, tim langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, tim mengamankan 1 unit android berisi aplikasi judi, uang tunai Rp 200,- ribu, sepeda motor jenis Honda Revo, kartu ATM milik tersangka dan barang bukti lainnya.(SK.01)