Kuasai Ganja 901,32 Gram, Seorang Petani Paroh Baya Diamankan Polisi

0
812

SABANA KABA, Sumut–Satres Narkoba Polres Dairi mengamankan seorang pria paroh baya berinisial LS (37 tahun) berprofesi sebagai petani, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Ganja.

BACA JUGA : Keburu Ditangkap Polisi, Bandar Togel Gagal Setorkan Uang

Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, M.M Melalui Kasie Humas Iptu Doni Saleh membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang laki-laki LS di Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara, Rabu (06/10/21) sekira pukul 18.30 Wib.

Iptu Doni menjelaskan, penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika Gol I jenis Ganja tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 Wib, ketika mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menguasai Narkotika Gol I jenis ganja di Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem.

Berdasarkan informasi terduga pelaku tepatnya berada di perladangan milik masyarakat, kemudian Kasatres Narkoba AKP Rudi H Sitorus, SH memerintahkan personil untuk langsung menuju lokasi melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.30 Wib personil melakukan penangkapan terhadap LS.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti yg diduga narkotika gol I jenis ganja dari penguasaan LS,” kata Doni seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti setelah ditimbang narkotika gol I jenis ganja tersebut beratnya adalah Brutto 938.84 gram dan netto 901.32 gram dibawa ke Satres Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here