Keluar Penjara Tak Pernah Jera, RTP alias Atuik kembali di tangkap Jajaran Satres Narkoba

0
582

SABANA KABA, Padang Panjang--Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu RTP alias Atuik (36 tahu) di Gang Charles Salon Kelurahan Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat, Rabu (18/06 2025) sore sekira pukul 14.45 Wib.

BACA JUGA : Dilantik Mendagri Tito Karnavian, Ketua DPRD Anton Yondra Kembali Tempati Posisi Waketum Adkasi

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyardo S.I.K.,M.A.P melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri,S.H.,MH membenarkan, jika jajarannya telah menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis Shabu yakni RTP (36 tahun) di Gang Charles Salon kemaren sore.

Ardi mengatakan, sebelumnya jajarannya telah mencurigai gerak gerik pelaku RTP, akan tetapi baru berhasil meringkus pelaku kemaren sore terangnya.

Pelaku ditangkap ketika jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang di bawah pimpinan Kanit Aipda Fadly Adika mengintai gerak gerik dan membuntuti pelaku dan RTP di tangkap di sebuah gang yang berada di Kelurahan Bukit Surungan Padang Panjang dekat Charles Salon.

Ketika di tangkap tak ada perlawanan sedikitpun dari pelaku, di tangan pelaku polisi menemukan satu buah paket kecil narkotika jenis shabu yang di simpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok jenis Marlboro (merah hitam) yang saat itu sedang di pegang oleh pelaku.

“Ardi menambahkan, pelaku yang merupakan soerang atlit balap sepeda motor ini merupakan seorang residivis narkoba yang beberapa tahun lalu juga telah di tangkap jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang akan tetapi pelaku masih mengulang perbuatan tersebut,” imbuhnya

Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya,kepada pelaku di kenakan pasal 114 ayat(1) dan lasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(WD)