Menurut keterangan pelaku hari Kamis (10/02/2022) sekira pukul 18.15 wib tersangka SP menemui tersangka IS dan tersangka JN yang sedang minum minum tuak di warung kopi yang bertempat di Ruli Seraya Bawah.
Kemudian SP bercerita jika keponakannya baru saja di tarik bajunya lalu diangkat tubuhnya oleh korban MS, tidak terima keponakannya diganggu korban, maka pelaku IS, SP dan JN mencari keberadaan korban MS.
Setelah ±15 menit mencari selanjutnya pelaku IS, SP dan JN kumpul duduk di kios milik saksi DD yang merupakan abang kandung dari tersangka SP yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setengah jam duduk dikios DD, korban MS terlihat sedang berjalan tidak jauh dari kios DD.
Pelaku JN dengan cepat mendatangi korban MS dan langsung mencekik leher korban MS dan memukul kepala korban berulang kali. kemudian pelaku JN mendorong kepala korban kebawah hingga tubuh korban dalam posisi jongkok. pada saat pelaku JN masih mencekik leher korban, pelaku SP memukul kepala korban dan dengan menggunakan kakinya menendang kepala dan pinggang korban. .
Pelaku IS juga memukul tangan korban yang sedang menutupi wajahnya lalu pelaku IS memukul punggung korban. Setelah pelaku IS, SP, dan JN mengeroyok korban, saksi DD mencoba melerai dan bersama saksi JK memanggil ketua RT, lalu pelaku JN melepaskan cekikan nya dari leher korban.
Tidak lama kemudian, terlihat darah mengalir dari dahi korban dan perlahan korban tergeletak dengan sendirinya ke tanah dengan posisi terlentang dan tidak sadarkan diri dan meninggal di tempat.
“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun,” ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK seperti dikutip dari Tribratanews Kepri.(SK.01)





























