SABANA KABA, Padang–Kepolisian Sektor Lubuk Begalung Polresra Padang mengamankan 3 orang pria masing-masing berinisial E (42 tahun), AA (36 tahun) dan NA (29 tahun) di tepi sungai Kelurahan Tanjung Saba Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Peristiwa Tragis di Riau, Dua Warga Sumbar Tewas Disengat Listrik
Kapolresta Padang melalui Kapolsek Lubuk Begalung AKP Chairul Amri Nasution membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan tiga pria tersebut dalam satu operasi pada Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
“Selain ketiga tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 3 paket kecil berisikan serbuk jenis sabu didalam bungkus rokok, 1 alat hisap sabu dan lainnya,” kata Kapolsek AKP Chairul Amri Nasution , Minggu (05/09/2021).
Ia menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan diduga ada beberapa orang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam truk Tanki CPO (minyak sawit).
“Mendapat informasi tersebut anggota opsnal langsung bergerak dan benar ada 3 orang diduga pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi sabu di dalam truk Tanki CPO,” ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi pelaku E membeli sabu tersebut ke temannya seharga Rp.500,- ribu dengan mendapatkan 4 paket kecil.Satu paket kecil dijual lagi seharga Rp100 ribu. Sisanya dikonsumsi di dalam truk tangki CPO.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya seperti dikutip dari instagram polrestapadang.(SK.01).