Simpan Shabu 80,16 Gram, Pemuda Ini Digelandang ke Kantor Polisi

0
1220

Sabana Kaba, Riau–Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya Polresta Pekan Baru, menyergap serta mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial F (25 tahun) di rumahnya Di jalan HM.Nasir Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, karena menyimpan 80,16 gram.

BACA JUGA : Semula Ingin Beli Pulsa di Konter HP, Ndak Tahu Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, SH.MH membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka laki-laki pengedar shabu berinisial F pada hari Sabtu (02/1/2021) siang.

Dikatakan, penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu tersebut, dilakukan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, berkat adanya informasi masyarakat yang diterima tim buser pada hari Sabtu ( 02/1/2021).

Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut, anggota Buser Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika, kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka inisial F alias Firman.

Tim buser Polsek Bukit Raya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim. SE langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan rumah tersangka, dan sekira pukul 15.00 Wib unit Buser Polsek Bukit Raya menemukan keberadaan tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya di jalan HM.Nasir Rimbo Panjang.

“Pada saat itu di dalam rumah tersangka di dapati 1(satu) buah tas sandang warna hitam, didalamnya berisikan 1 buah dompet warna biru yang berisikan beberapa plastik bening dan shabu seberat 80,16 gram,” tambahnya seperti dikutip dari Tribrata News Riau.

Kecuali itu, juga di temukan 1(Satu) unit alat timbangan, 1(satu) buah alat hisab shabu atau bong yang terletak pada bawah lantai, turut diamankan 1(Satu) unit handphone merk samsung lipat warna hitam, tersangka baru saja selesai mengkonsumsi shabu sebelum penangkapan dilakukan terhadap atas dirinya.

Kapolsek juga menyebutkan, setelah penangkapan tersangka dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui mendapatkan shabu dari seorang laki-laki inisial W alias Ucok dalam pencarian (DPO), shabu dibeli seharga Rp. 36.000.000 dari tersangka W alias Ucok (DPO).

“Tujuan tersangka membeli shabu untuk dijual kembali dan sebagian akan dikonsumsi sendiri, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Bukit Raya, untuk proses penyidikan Polsek Bukit Raya mrlakukan koordinasi dengan Polsek Tambang Kabupaten Kampar, ” tutur Kapolsek.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, beber Kapolsek, antara lain 1 (satu) Paket besar berisikan di duga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat kotor 80,16 gram, 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol plastic, pada tutup nya tersambung pipet plastic sebagai alat menggunakan shabu-shabu, 1 (satu) unit handphone merek samsung lipat warna hitam.

“Sehingga atas perbuatannya tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolsek mengakhiri.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here