SABANA KABA, Tanah Datar–Satuan Reskrim Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (05/10/2022) sekira pukul 10.00 Wib menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun I Desa Sihaporas Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 lalu.
BACA JUGA : Curi Sepeda Motor Saat Korban Belanja di Apotik, Dua Resedivis Ditangkap Polisi
Kegiatan rekonstruksi yang digelar di pelataran Mako Polres Tapanuli Tengah tersebut diperankan sebanyak 15 adegan oleh tersangka, AS alias Rambo seorang pria kelahiran Medan (32 tahun) warga Desa Sihaporas, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sedangkan pemeran sebagai korban, R (Polwan Polres Tapteng) serta dihadiri lima saksi lainnya.
Dalam adegan 1-5, tersangka diteras rumahnya duduk dan merokok, setelah itu ke dapur mengambil sebilah parang bergagang kayu, dengan menyelipkan dibagian pinggang sebelah kiri. Kemudian tersangka berjalan melewati warung korban YS, usai melakukan kegiatannya, tersangka juga singgah ke warung korban untuk mengopi sesuai pesanan tersangka.
Selanjutnya, adegan ke 6, Korban mendekati tersangka menagih dan meminta uang bayaran kopi dan hutang tersangka sebesar 80 ribu rupiah dengan nada tinggi, namun tersangka enggan membayarnya karena kopi belum habis diminum. Karena dibentak tersangkapun kesal dan sakit hati. Apalagi teringat dahulunya korban pernah melarang tersangka mendekati seorang perempuan yang merupakan anggota kerja korban.
“Korban ini berjalan hendak masuk kedalam warung dan saat melangkahkan kaki di depan pintu. Tersangka RAMBO berdiri dan langsung menarik jilbab dan rambut korban, saat itu juga korban berupaya untuk melepaskan diri dengan posisi kedua tangan kearah belakang menggapai – gapai wajah tersangka.
Kemudian tersangka menyayat leher korban. Korban pun sempat keluar meminta tolong,” kata Kasi Humas, AKP H Gurning seperti dikutip dari TBNews Sumut.
Adegan ke-7 Saksi 4 EYS sedang berada didalam rumah dengan jarak 130 meter mendengar suara jeritan meminta tolong dari arah warung milik korban dan memanggil saksi 5 EH (suaminya) yang berada di belakang rumah.
Untuk adegan ke-8 tersangka mengambil satu buah batu kelapa berukuran besar, adegan ke-9 tersangka dengan kedua tangannya melemparkan batu tersebut ke wajah korban dan menyeret korban masuk kembali ke warung milik korban. Perbuatan itu dilihat oleh warga sekitar.
LANJUTKAN KE HAL 2 :