Laksanakan Program Redistribusi Tanah, Masalah Kemanusiaan Eks Pejuang Timtim Dapat Diselesaikan

0
224

Pembagian rumah dilakukan secara proporsional, yakni 60% untuk warga eks pejuang Timtim dan 40% untuk warga lokal, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi masyarakat yang menghibahkan tanahnya. “Rumah bagi warga eks pejuang Timtim ini memang prioritas, tapi karena tanah yang digunakan merupakan milik warga lokal, maka ada kesepakatan agar sebagian rumah juga diberikan kepada warga setempat yang belum memiliki tempat tinggal,” terang Bupati Kupang.

Program redistribusi tanah dan penyediaan rumah bagi warga eks Timtim ini merupakan langkah bersejarah yang belum pernah terjadi sebelumnya di wilayah NTT. Sebagai salah satu saksi perjuangan penyelesaian masalah ini, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menceritakan bahwa ketika warga eks Timtim memilih bergabung dengan Indonesia, mereka tidak mendapatkan lahan untuk tinggal sehingga harus mengokupasi berbagai lokasi yang bisa dihuni, baik yang layak maupun tidak layak.

“Mereka memilih Indonesia, bergabung ke Indonesia. Sayangnya mereka tidak ada tempat. Mereka masuk, okupasi di semua tempat yang bisa, baik tempat yang tidak layak maupun tempat yang layak,” tutur Fransiska Vivi Ganggas mengisahkan masa lalu.

Menurutnya, lokasi program Redistribusi Tanah di Kabupaten Kupang merupakan tanah bekas HGU yang telah ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan kemudian menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Melalui kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Kupang, tanah tersebut dibagikan kepada 2.100 keluarga penerima manfaat.

“Jadi itu satu paket, tanah dan rumah. Satu-satunya yang pernah terjadi cuma di situ, tanah dan rumah untuk 2.100 warga, berikut sertipikatnya. Tanah, rumah, sertipikat, tiga hal itu satu paket. Ini baru terjadi selama NTT berdiri sejak mereka masuk menjadi warga Indonesia,” ungkap Fransiska Vivi Ganggas.

Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT menyampaikan harapannya agar paket lengkap tanah, rumah, dan sertipikat ini benar-benar menjadi fondasi yang memungkinkan warga eks pejuang Timtim membangun kehidupan yang lebih baik, stabil, dan berkelanjutan di tempat tinggal barunya. (LS/TA)