Lakukan Sejumlah Pencurian di Tanah Datar, Polisi Bekuk Terduga Pelaku di Rumahnya di Mungo 50 Kota

0
1644

SABANA KABA, Tanah Datar-– Satreskrim Polres Tanah Datar, mengamankan seorang pria berinisial SR (43 tahun), karena diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Polres Tanah Datar.

BACA JUGA : Aniaya Karyawan Berulang Kali, Polisi Segera Tetapkan Anak Bos Toko Roti Sebagai Tersangka

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH menjelaskan, terduga pelaku SR diamankan polisi di rumahnya di Jorong Indobaleh Timur Nagari Mungo Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota, Jumat(13/12/2024) pukul 23.00 Wib. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat telah terjadinya pencurian di sebuah rumah kosong perumahan Aldi Residen 1 Pagaruyung yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2024 pukul 12.00 Wib. Pencurian berupa Emas, uang Tunai 5 juta dan satu buah hanfphone. Total kerugian korban mencapai kurang lebih Rp.90,- juta.

“Selanjutnya Satuan reskrim melakukan olah TKP dan penyidikan serta memeriksa saksi-saksi guna memastikan terduga pelaku tindak pencurian tersebut. Berselang kurang dari 2 minggu akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku di daerah 50 Kota,” tutur Kasat Reskrim Surya.

Pada saat diamankan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nopol BA 5354 MG yang digunakan terduga pelaku dalam aksi pencuriannya. Selain itu ditemukan juga 5 keping emas berbentuk 4 buah gelang dan 1 buah cincin.Tim juga menemukan sejumlah uang tunai sebesar 735.000 terhadap pelaku saat diamankan.

“Memang benar, Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan pada tanggal 13 desember kemaren. Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna dilakukan penegakkan hukum,” ujarnya.

Menurut kasat Reskrim saat di lakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa di wilayah hukum Polres Tanah Datar, SR sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali dengan TKP berbagai tempat. TKP tersebut diantaranya di Cimonai V KAUM dan Perumahan Rizano Cubadak tahun 2019 serta di musholla belakakang RSUD MA.Hanafiah Batusangkar dan perumahan Aldi Residen pada tahun 2024.

“kita berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, pelaku mengakui aksi nya dilakukan sendiri saja, dan informasi awal yang kami dapat dari terduga, bahwa terduga juga sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 4 kali, pertama di Cimonai Lima Kaum, Perumahan Rizano, di musholla belakang RS hanafiah dan terkahir di perumahan Aldi Residen. Saat ini Sat reskrim masih mendalami aksi dan kerugian dari tindak pidana pencurian ini ” ujar Kasat Reskrim.

Sat reskrim polres tanah datar terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap tindak pidana pencurian tersebut. Polisi juga akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Sampai saat ini, terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here