Lapor Bupati 23 Desember 2025, Surat Walnag Simawang tentang PETI Beredar Luas di Medsos

0
723

Lalu Pemodal tersebut menyampaikan izin sudah didapat dari instansi terkait melalui Polres Tanah Datar dan Wali Nagari ingin meminta dan melihat izin penambangan tersebut, lalu dijanjikan oleh pemodal besok hari akan kami antar dan diperlihatkan namun sampai hari ini Senin tanggal 22 Desember 2025 surat izin tersebut tidak pernah ada diantar dan diperlihatkan kepada Wali Nagari.

Selanjutnya dituliskan, informasi dari Kepala Jorong Padang Data kepada Wali Nagari Simawang, di hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 23 Wib, Kepala Jorong Padang Datar didatangi oleh pemilik modal penambang emas tersebut untuk meminta izin untuk memasukkan alat excavator ke lokasi penambangan tersebut, namun tidak diberikan izin oleh Kepala Jorong Padang Data.

Lanjut di hari Senin tanggal 22 Desember 2017 yang kedua, namun tetap Kepala Jorong Padang Data tidak memberi izin pada hari ini tanggal 23 Desember 2025 ada dua alat berat yang beraktivitas di lokasi penambangan emas tersebut.

Sementara rilis yang disampaikan Dinas Kominfo Tanah Datar menjelaskan, Pemkab Tanah Datar tidak diam dan akan menertibkan setiap pelanggaran yang merusak lingkungan atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah itu.

Sekretaris Daerah Tanah Datar Abdurrahman Hadi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerin) Nusyirwan di Batusangkar pada Selasa, (13/1/2026) menjelaskan, anggapan bahwa Pemerintah Daerah seolah-olah diam terhadap aktivitas penambangan emas tanpa Izin di wilayah Nagari Simawang adalah hal yang keliru, kita melakukan penertiban sesuai dengan kewenangan Pemda.

Nusyirwan menjelaskan, berdasarkan Surat Wali Nagari Simawang Nomor 300.1.6/135/WN-Simawang/2025 tertanggal 23 Desember 2025, terkait laporan aktivasi penambangan emas ilegal di tepian Batang Air Ombilin yang berlokasi di Jorong Padang Data Nagari Simawang Kecamatan Rambatan, Pemerintah Daerah langsung berkoordinasi secara intens dengan Pihak Nagari dan Kecamatan.

Bupati Tanah Datar bergerak cepat dengan langsung memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.Kemudian, pada tanggal 5 Januari 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar menugaskan tim terpadu yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, berkoordinasi dengan Forkopinca Rambatan serta Wali Nagari Simawang, untuk melakukan peninjauan langsung.

“Pada saat itu, tim terpadu sudah mensosialisasikan regulasi minerba (kewenangan pemberi ijin, dampaknya terhadap lingkungan dan sanksi serta menghentikan penambangan) kepada pemilik lahan yang disaksikan Forkopimca, Wali Nagari, Kepala Jorong, Unsur Masyarakat dan OPD terkait,” jelasnya.

BACA JUGA : Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Ha, Menteri Nusron Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Nusyirwan menegaskan Pemerintah Daerah terus melakukan koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait lainnya dalam penanganan aktivitas PETI di Tanah Datar. “Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mudah terprovokasi oleh anggapan atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” pungkasnya. (WD)