Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pria MS Kini Meringkuk di Ruang Tahanan Polisi

0
1291

Sabana Kaba, Sumut – Satreskrim Polres Serdang Bedagai meringkus seorang pengedar uang palsu, dengan inisial MS (42 tahun) ketika berada di rumahnya di Dusun 1, Desa Sarang Ginting Kahan,Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA : Lima Tahun Gelapkan BBM Bersubsidi, Empat Pria dan BB Diamankan Polisi

Kapolres Serdang Berdagai melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata membenarkan, jika telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka MS yang diduga terkait dengan pengedaran uang palsu di rumahnya, Minggu (8/3/2021).

Dari tersangka disita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 132 lembar, uang pecahan 50 ribu sebanyak 130 lembar, uang pecahan seratus ribu belum selesai, 2 mesin printer, 1 buku tabungan asli dan 4 buku tabungan palsu dicetak dengan printer, 2 buah tas, cat printer, lem dan puluhan kertas.

“Penangkapan berawal dari kecurigaan warga yang melihat tersangka sering membeli dengan menggunakan uang pecahan seratus ribu rupiah, sehingga perbuatan tersangka telah meresahkan warga,” ucap Kasat Reskrim Pandu Winata Selasa (9/3/2021).

Dijelaskannya, penangkapan berawal ketika seorang pemilik warung melihat tersangka membeli sembako dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dan 50 ribu rupiah. Warga curiga melihat uang tersangka diduga palsu kemudian melaporkan ke polisi.

“Tersangka mengaku dengan mencetak uang palsu sendiri dengan menggunakan kertas dan printer,” kata AKP Pandu seperti dikutip dari Tribrata News Sumatera Utara.

Kepada petugas, tersangka mengaku belajar mencetak uang palsu dengan menggunakan printer baru 1 bulan. Sebagian uang palsu sudah digunakan tersangka untuk membeli keperluan sehari-hari.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here