Lintau Buo Utara Kembali Digrebek, Polisi Tangkap Seorang Pria Salahgunakan Narkoba

0
935

SABANA KABA, Tanah Datar –Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali  menangkap seorang pria berinisial RS (29 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu. di pinggir jalan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, Senin (01/07/2024)

BACA JUGA  : Dukung Kontingen MTQ Kecamatan Padang Ganting, Persatuan Pensiunan Bantu Dana Rp.3,2 Juta

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dan kini sedang  menjalani pemeriksaan lanjuran di Mapolres Tanah Datar.

“Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Senin tanggal 01 juli 2024 bertempat di pinggir jalan Kec. Lintau Utara Kab. Tanah Datar,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lintau Buo Utara” ujar AKP Desneri.Kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan.Kemudian mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1(satu) buah timbangan digital, 1(satu) kotak vitamin merek redoxon, 1(satu) unit HP Android merek Redmi warna Biru dan 1(satu) set alat Hisap/bong sabu-sabu dari  terduga pelaku.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2),  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here