SABANA KABA, Tanah Datar –Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 3 (tiga) orang Laki – laki masing-masing berinisial DK (37 tahun), IR (38 tahun) dan AF (24 tahun) di rumah milik salah seorang pelaku di Kecamatan Lintau Buo Utara, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.
BACA JUGA : Lintau Buo Utara Kembali Digrebek, Polisi Tangkap Seorang Pria Salahgunakan Narkoba
Pelaku berinisial DK memiliki pekerjaan petani betalamat di Kecamatan Lintau Buo Utara, IR seorang petani beralamat di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB dan AF merupakan seorang Sopir beralamat di Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Ketiga pelaku sudah sering melakukan pesta Narkoba di rumah milik salah seorang pelaku.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Gusrizal, Rabu (13/07/2024) membenarkan, jija pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang terduga pelaku tersebut, terkait penyalahgunaan Natkota jenis Sabu-sabu.
“Memang benar jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah menangjap 3 (tiga) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 bertempat di sebuah rumah di Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar,” ujar Kasi Humas menambahkan
Ia menjelaskan, sebelumnya Satres Narkoba telah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba dirumah salah seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kecamatan Lintau di Buo Utara. Kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku yang mana pada saat itu terduga pelaku bernama DN dan IR sedang berada di rumah, kemudian ketika digeledah tidak ditemukan Barang Bukti apapun dari kedua terduga pelaku, saat diperiksa HP milik pelaku DN didapati WA singkat tentang pemesanan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Lalu ditanya ke terduga pelaku DN lalu mengakui bahwa pesanan Narkotika tersebut dalam perjalanan yang di jemput temannya bernama AF ke Payakumbuh, tidak berapa lama selang waktunya kemudian terduka pelaku AF sampai dirumah DN, lansung diamankan serta digeledah maka didapati barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu, didalam kantong celananya.
Setelah berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku, Tim sewaktu melakukan penggeladahan disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari dalam saku celana AF terduga pelaku, 1(satu) helai celana merek Levis, 3 (tiga) HP Android dan 1 (satu) unit kenderaan R2 merek Yamaha Scopy, warna hitam.
Selanjutnya, untuk ketiga terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(WD)