SABANA KABA, Padang Panjang—Tim Karanggo Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang meringkus lima orang pria masing-masing berinisial ER(35 tahun) , IW (37 tahun), AZ(42 tahun), MB(20 tahun) dan FS(22 tahun), karena diduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis daun ganja kering, Selasa (18/07/2023) malam.
BACA JUGA : Tak Punya Anggota DPRD, Wali Nagari Minta Warga Parambahan Bijak Tentukan Pilihan
Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama membenarkan, jika pihaknya telah menangkap kelima terduga pelaku di dua lokasi yang berbeda.
Tiga terduga ER, IW dan AZ di tangkap di sebuah rumah beralamat Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang pada pukul 19.00 Wib.
Ketika dilakukan penggeledahan di saku celana yang di gunakan EM kami menemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik. Selanjutnya, di atas meja kami juga menemukan daun ganja kering yang di simpan pelaku di dalam kotak rokok Surya.
“Sementara dua pelaku lagi MB dan FS kami amankan di halaman mesjid Baitur Rahman Bukit Surungan satu jam berikutnya dengan barang bukti satu buah paket kecil daun ganja kering di belakang tempat duduk kedua pelaku saat di tangkap,” kata Yaddi Purnama menambahkan.
Ketua Tim Karanggo AKP Yaddi menerangkan, penangkapan kelima pelaku penyalah gunaan narkotika jenis daun ganja kering ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat Kota Padang Panjang dan sekecil apapun informasi tentang penyalahgunaan narkotika pasti akan ditanggapi.
“Apresiasi dan terima kasih yang sebesar besarnya kami sampaikan kepada masyarakat khususnya Kota Padang Panjang yang telah bekerja sama dengan kami dalam memberantas penyalah gunaan narkotika di Kota Padang Panjang ini,” ucap AKP Yaddi Purnama seperti Humas Polres Padang Panjang
Kini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan sesuai pasal 114 ayat (1 ),111 ayat (1) , 127 ayat (1) UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(SK.01)