SABANA KABA, Riau–Perdagangan barang haram (narkoba) ternyata semakin digemari kaum perempuan. Buktinya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (40 tahun) diketahui menjual barang haram berupa sabu-sabu.
BACA JUGA : Gempar, Masyarakat Tanjung Barulak Temukan Mayat Pria Diduga Tersengat Pagar Listrik
Hebatnya lagi, IRT yang merupakan warga Jalan Pelabuhan Samudra II, Blok C Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini menjual barang haram itu di rumahnya.
Namun, usaha jual beli barang haram itu diketahui polisi, yang akhirnya pada Kamis (02/06/2022) malam, terduga pelaku S ditangkap Reskrim Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil, AKP Liber Nainggolan memaparkan, S ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Berawal dari informasi masyarakat, di seputaran Jalan Pelabuhan Samudra II Blok C Desa Rumbai Jaya, ada seorang wanita yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” paparnya.
Atas informasi itu, Kapolsek Kempas memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap S.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap S, petugas menemukan 5 paket shabu didalam sebuah toples, handphone sebagai alat komunikasi untuk menjual shabu dan sejumlah uang didalam rumahnya,” sebut AKP Nainggolan.
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“S dikenai Pasal 114 Jo Pasal 122 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya seperti dikutip dari TBNews Riau.(SK.01)