SABANA KABA, Lampung--Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang menangkap empat orang pria masing-masing berinisial AS (51tahun), SO (26 tahun), YN (41 tahun) dan NP (32 tahun), ketika sedang asyik bermain judi kartu remi jenis leng di Rumah Makan Dua Putri, Kampung Asta Ksetra, Kecamatan Menggala, Kamis (04/11/2021), pukul 02.00 WIB,
BACA JUGA : Tanam 16 Pot Ganja di Pekarangan Rumah, Seorang Pria Ditangkap Polisi
“Empat pria yang ditangkap petugas kami ini AS berprofesi wiraswasta, SO, berprofesi buruh, yang merupakan warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, serta YN berprofesi sopir, warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, dan NP berprofesi wiraswasta, warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (05/11/2021).
AKP Wido melanjutkan, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi warna merah, dua set kartu remi warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp 435,- ribu. Pengungkapan kasus ini setelah melalui penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat bahwa di Rumah Makan Dua Putri yang berada di Kampung Astra Ksetra sedang berlangsung perjudian kartu remi jenis leng.
“Saat petugas kami tiba disana, ternyata benar ada empat orang warga yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis leng, selanjutnya para tersangka dan BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.
Saat ini empat warga tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.(SK.01)