Sabana Kaba, Riau–Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang wanita berinisial WA (19 tahun), karena diduga sebagai pengedar Narkoba di kamar no 7 Wisma 25 Putri Melayu Dusun Bukit Raya Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu,
BACA JUGA : Kabar Covid 19 Tanah Datar, Hari Ini 6 Orang Positif, 15 Orang Sembuh dan 1 Meninggal
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Kasatres Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi bahwa di Wisma Putri Melayu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul sering digunakan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat, Kamis, (17/6/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil penyelidikan Tim, menangkap seorang wanita yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu.
Ketika ditangkap, tim melakukan penggeledahan dan menemukan BB berupa 1 paket Narkotika jenis shabu berat kotor 2,08 gram, 1 bh plastik Klip Bening, 1 (satu) unit hp merk oppo warna merah dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
“Tersangka WA ini merupakan warga Ngaso RT/RW 002/002 Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu ditangkap saat berada di dalam kamar Wisma Putri Melayu,” kata AKP Masjang Efendi seperti dikutip dari Tribrata News Riau.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka WA mengaku bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari OU (dalam pencarian). Saat ini tersangka WA ditahan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Rokan Hulu guna pemeriksaan selanjutnya.(SK.01)