Jalani Aksi Pornografi di Medsos, Seorang ART Raut Keuntungan Rp.3,9 Juta

0
1263

SABANA KABA, Riau—Satreskrim Polresta Pekan Baru menangkap seorang wanita berprofesi ART (Asisten Rumah Tangga) dengan inisial R (20 tahun), karena diduga terlibat Tindak Pidana Pornografi dan UU ITE melalui aplikasi di salah satu media sosial di Kota Pekan Baru Provinsi Riau.

BACA JUGA : Manfaatkan Rumah Makan Tempat Berjudi, Empat Pria Ditangkap Polisi

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H kepada awak di halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru. Jum’at (05/11/2021) mengatakan, penangkapan ini berawal adanya aduan dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang mempertontonkan dirinya secara live.

Didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, S.H., S.I.K dan Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Syafriwandi, Kapolresta Pria Budi selanjutnya menjelaskan, berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat tentang adanya seorang wanita yang dengan merekam atau mempertontonkan dirinya secara bugil di salahsatu Aplikasi Media Sosial.

“Setelah dilakukannya penyelidikan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku dengan inisial R dan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART),” ujar Kapolresta Pekanbaru.

Kapolresta Pria Budi menambahkan, tujuan pelaku melakukan aksinya untuk mendapatkan komisi berupa uang. Pelaku memulai aksinya semenjak bulan Oktober 2021, dengan meminta tolong kepada Mucikari inisial Papi TH untuk membuatkan Username di salahsatu Aplikasi dengan nama Username TH OZAWA.

“Pelaku R ini melakukan aksinya dengan cara mempertontonkan tubuhnya saat menggunakan baju hingga memperlihatkan tubuhnya tanpa menggunakan busana, dan tujuan pelaku melakukan aksinya ingin mendapatkan komisi berupa uang,” ujar Kapolresta.

Menurut Pria Budi, selama aksinya, pelaku telah mendapatkan Komisi selama sebulan ini sejumlah Rp. 3.946.000,00 dengan cara ditransfer dan saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap Papi TH yang saat ini diperkirakan di Luar Kota Pekanbaru.

Dari pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) Set Pakaian untuk live, 1 (satu) buah alat bantu seks, 1 (satu) buah Sprei warna biru, 1 (satu) buah Guling warna biru kuning, 1 (satu) buah Tripod, 1 (satu) buah gitar Merk Kapuk, dan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A74 warna Silver.

“Kini pelaku dikenakan Pasal 36 Junto Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda Maksimal Rp. 5,- Milyar,” tutur Kapolresta Pria Budi seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here